Pemerintah Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer (Foto :Ist)

PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer (Foto :Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret dalam menata tenaga honorer. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, menandai babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Skema ini dirancang sebagai jalan tengah untuk mengatasi permasalahan status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan tenaga honorer mendapatkan kepastian status dan pemerintah tetap dapat memenuhi kebutuhan ASN.

PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu atau part-time. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan ASN di tengah keterbatasan anggaran belanja pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, baik pemerintah maupun tenaga honorer.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan diakui secara resmi sebagai pegawai pemerintah. Mereka berhak atas gaji minimal setara upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing atau sesuai upah non-ASN sebelumnya, serta fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Ahli Telematika dan Forensik Digital Sampaikan Analisis Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Durasi kontrak ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui, membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari. Hal ini memberikan harapan bagi PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan karir mereka di pemerintahan.

Skema PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi penting dalam penataan kepegawaian negara, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian. Definisi ini menegaskan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap memiliki status sebagai ASN dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.

Kebijakan ini lahir dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat akhir tahun 2024. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap dan berkelanjutan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi. Hal ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah berkontribusi.

BACA JUGA:  Klaim Kerugian Haji Rp 1 Triliun Diragukan, Kuasa Hukum Yaqut: KPK Jangan Asal Estimasi!

Jabatan yang dapat diisi meliputi berbagai sektor penting seperti tenaga guru, kependidikan, kesehatan, teknis, operator, dan pengelola layanan operasional, memastikan dukungan operasional pemerintah secara menyeluruh. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu dapat berkontribusi dalam berbagai bidang pelayanan publik.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu ini difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, namun tidak lulus mengisi formasi penuh. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan, menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengakomodasi berbagai kondisi. Besaran gaji diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, menjamin upah yang layak sesuai standar yang berlaku.

Proses pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi tahapan krusial yang harus dilalui setelah mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK, sebagai bentuk pengesahan resmi. Tahapan ini memastikan bahwa setiap pegawai memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN, serta berkontribusi dalam pelayanan publik. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru