Pemerintah Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

Selasa, 16 September 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer (Foto :Ist)

PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer (Foto :Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret dalam menata tenaga honorer. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, menandai babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Skema ini dirancang sebagai jalan tengah untuk mengatasi permasalahan status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan tenaga honorer mendapatkan kepastian status dan pemerintah tetap dapat memenuhi kebutuhan ASN.

PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu atau part-time. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan ASN di tengah keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Dengan demikian, pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, baik pemerintah maupun tenaga honorer.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan diakui secara resmi sebagai pegawai pemerintah. Mereka berhak atas gaji minimal setara upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing atau sesuai upah non-ASN sebelumnya, serta fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pernyataan Cak Imin, Yusril, dan Airlangga Setelah Resmi Dilantik di Kabinet Prabowo

Durasi kontrak ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui, membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari. Hal ini memberikan harapan bagi PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan karir mereka di pemerintahan.

Skema PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi penting dalam penataan kepegawaian negara, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian. Definisi ini menegaskan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap memiliki status sebagai ASN dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.

Kebijakan ini lahir dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat akhir tahun 2024. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap dan berkelanjutan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi. Hal ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah berkontribusi.

BACA JUGA:  Bulog Lanjutkan Program SPHP untuk Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan

Jabatan yang dapat diisi meliputi berbagai sektor penting seperti tenaga guru, kependidikan, kesehatan, teknis, operator, dan pengelola layanan operasional, memastikan dukungan operasional pemerintah secara menyeluruh. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu dapat berkontribusi dalam berbagai bidang pelayanan publik.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu ini difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, namun tidak lulus mengisi formasi penuh. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan, menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengakomodasi berbagai kondisi. Besaran gaji diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, menjamin upah yang layak sesuai standar yang berlaku.

Proses pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi tahapan krusial yang harus dilalui setelah mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK, sebagai bentuk pengesahan resmi. Tahapan ini memastikan bahwa setiap pegawai memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN, serta berkontribusi dalam pelayanan publik. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB