Ahli Telematika dan Forensik Digital Sampaikan Analisis Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari Ini Bareskrim Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Hari Ini Bareskrim Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Jakarta-Mediadelegasi : Pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar hari ini, Rabu (9/7/2025), telah menyampaikan hasil analisis mereka terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah gelar perkara khusus di Bareskrim Polri. Keduanya dihadirkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor.

 

Roy Suryo, yang berharap analisisnya dapat membatalkan hasil penyelidikan Dittipidum Bareskrim Polri, menyatakan keyakinannya bahwa temuannya dapat dipertimbangkan dan ditelaah kembali oleh pihak kepolisian. Ia mengungkapkan harapannya agar hasil analisis tersebut dapat diterima dan mengubah hasil penyelidikan sebelumnya. “Kita hanya bisa berharap, kita hanya berdoa, semoga apa yang saya persembahkan untuk TPUA, apa yang kami persembahkan, bisa diterima dan bisa mengubah apa yang kemarin terjadi,” ujarnya di Bareskrim Polri.

 

Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Presiden Jokowi dan pihak Universitas Gadah Mada (UGM) dalam gelar perkara tersebut. Ia menilai ketidakhadiran keduanya merupakan sebuah kehilangan kesempatan besar untuk menjawab keraguan publik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.

 

“Kami sangat kecewa dengan ketidakdatangan dari Pak Jokowi yang membawa ijazah katanya asli, katanya lulusan UGM dan ketidakhadiran pihak UGM yang seharusnya bisa menjelaskan atau memiliki kesempatan untuk meyakinkan publik,” tutur Sianipar.

 

Gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan oleh TPUA. Agenda yang semula dijadwalkan pada Kamis (3/7/2025) lalu, akhirnya terlaksana hari ini. Baik kubu TPUA maupun perwakilan dari pihak Presiden Jokowi hadir dalam gelar perkara tersebut.

 

Ketidakhadiran Presiden Jokowi dan UGM dalam gelar perkara ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan publik. Banyak yang mempertanyakan alasan ketidakhadiran keduanya, terutama mengingat pentingnya kesempatan ini untuk mengklarifikasi isu yang telah beredar luas.

 

Pihak kepolisian saat ini tengah mempelajari dan menelaah hasil analisis yang disampaikan oleh kedua ahli tersebut. Proses penyelidikan masih berlanjut dan keputusan final terkait kasus ini masih menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Bareskrim Polri.

 

Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di berbagai kalangan. Kejelasan dan transparansi dalam proses penyelidikan menjadi hal yang sangat diharapkan oleh masyarakat.

 

Publik menantikan langkah selanjutnya dari Bareskrim Polri terkait hasil gelar perkara ini. Apakah hasil analisis para ahli akan mempengaruhi hasil penyelidikan sebelumnya? Pertanyaan ini masih menjadi teka-teki yang menanti jawaban.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam proses verifikasi dokumen penting, khususnya dokumen yang berkaitan dengan kepemimpinan nasional. Kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Sikap DPP Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia Atas Meninggal Sempurna Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru