Pemerintah Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer (Foto :Ist)

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi. Hal ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah berkontribusi.

Jabatan yang dapat diisi meliputi berbagai sektor penting seperti tenaga guru, kependidikan, kesehatan, teknis, operator, dan pengelola layanan operasional, memastikan dukungan operasional pemerintah secara menyeluruh. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu dapat berkontribusi dalam berbagai bidang pelayanan publik.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu ini difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, namun tidak lulus mengisi formasi penuh. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan, menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengakomodasi berbagai kondisi. Besaran gaji diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, menjamin upah yang layak sesuai standar yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Proses pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi tahapan krusial yang harus dilalui setelah mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK, sebagai bentuk pengesahan resmi. Tahapan ini memastikan bahwa setiap pegawai memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN, serta berkontribusi dalam pelayanan publik. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait