Pemerintah Rancang PP untuk Atur Penempatan Polri Aktif di Kementerian dan Lembaga

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga. Foto: Ist.

Ia mengakui bahwa Pasal 19 UU ASN telah membuka peluang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN. Namun, hingga saat ini, belum ada PP yang secara spesifik mengatur jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penempatan jabatan sipil, yang kemudian memicu diskusi publik yang meluas. Oleh karena itu, dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk merumuskan PP yang dapat mencakup semua instansi, kementerian, dan lembaga yang relevan.

“Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril. Ia menambahkan bahwa PP ini lebih efektif daripada Peraturan Kapolri karena memiliki cakupan yang lebih luas dan mengikat kementerian serta lembaga negara lainnya. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait