Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada pekerja di sektor formal. Bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. BSU ini rencananya akan cair pada Juni 2025.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, program stimulus ekonomi ini akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.
Besaran bantuan yang akan disalurkan adalah Rp150.000 per bulan dengan periode pemberian selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025. Sehingga, total bantuan yang diterima setiap penerima akan mencapai Rp300.000.
Syarat Penerima Bantuan
Untuk menjadi penerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Kedua, penerima harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Selain itu, penerima juga harus bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer. Penghasilan penerima juga harus maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Penerima BSU juga tidak boleh merupakan anggota TNI, Polri, atau PNS. Selain itu, penerima juga tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penyaluran Bantuan
Penyaluran BSU akan dilakukan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025. Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap finalisasi regulasi terkait program ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.