Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

Ilustrasi pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. (Foto : AI.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (1/8/2025).

Juri mengatakan bahwa libur nasional ini diberikan untuk memperingati HUT ke-80 RI dengan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan kesempatan ini untuk membangun semangat optimistis, kebersamaan, dan kreativitas melalui berbagai perlombaan.

“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujar Juri.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia. Juri mengimbau masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan sekitar.

“Dengan demikian, semangat kemerdekaan dan kebersamaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Juri. Pemerintah berharap peringatan HUT ke-80 RI dapat menjadi momentum untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.

Peringatan HUT ke-80 RI akan diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk upacara peringatan detik-detik proklamasi dan Pesta Rakyat. Pemerintah juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memeriahkan peringatan ini.

Pos terkait