Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Ini Rinciannya

Senin, 9 Juni 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Aturan ini menyetarakan batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

 

Berikut rincian batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jabatan:

 

– 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

– 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

 

Selain itu, ada beberapa ketentuan khusus untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti:

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Bukan Ayah Anak Lisa Mariana, Terus Anak Siapa?

 

– 60 tahun bagi usia pensiun PNS Guru

– 65 tahun bagi usia pensiun PNS Dosen

– 70 tahun bagi usia pensiun PNS Pejabat Perekayasa Ahli Utama dan PNS Guru Besar

 

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi PNS dan PPPK dalam merencanakan karir dan masa pensiun mereka. Informasi ini juga penting bagi masyarakat umum dan calon pelamar yang ingin memahami jenjang karir di lingkungan pemerintahan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru