Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Aturan ini menyetarakan batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Berikut rincian batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jabatan:
– 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
– 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Selain itu, ada beberapa ketentuan khusus untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti:
– 60 tahun bagi usia pensiun PNS Guru
– 65 tahun bagi usia pensiun PNS Dosen
– 70 tahun bagi usia pensiun PNS Pejabat Perekayasa Ahli Utama dan PNS Guru Besar
Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi PNS dan PPPK dalam merencanakan karir dan masa pensiun mereka. Informasi ini juga penting bagi masyarakat umum dan calon pelamar yang ingin memahami jenjang karir di lingkungan pemerintahan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







