Pemkab Asahan Salurkan BST JPS bagi 56.418 Keluarga

Pemkab Asahan Salurkan BST JPS bagi 56.418 Keluarga
Rahmat Hidayat. Foto:D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Penanganan dampak Covid-19 di Kabuaten Asahan guna mengoptimalisasi dan kelancaran penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS), Pemerintah Kabupaten Asahan juga telah mulai menyalurkan BST JPS kepada 56.418 keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, Kamis (12/08).

Hal tersebut juga terlaksana setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020.

Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar dalam keterangan resminya mengatakan total bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan sebesar Rp33.850.800.000,-.

Bacaan Lainnya

Dari total tersebut, per keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan perbulan sebesar Rp. 200.000 selama tiga bulan, namun dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp600.000,-.

Adapun kriteria penerima BST JPS, menurut Rahmat, sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan.

Ketentuan betikutnya, belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan se-Kabupaten Asahan.

Dirinya juga menjelaskan, terkait mekanisme penyaluran BST JPS Kabupaten Asahan juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut.

“Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara cash kepada Camat melalui Bank Penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan. Oleh Camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada Kelurahan/Desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM”, jelas Rahmat.

Pos terkait