Pemkab Deliserdang Tindak Tegas Perusahaan Beton Pracetak yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan

Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo memberikan penjelasan kepada pihak PT. MCK di sela penyegelan, Senin (11/8/25). (Foto : Ist.)

Deliserdang-Mediadelegasi : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan dengan menyegel PT. Merapi Cipta Karya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang beton pracetak untuk konstruksi dan lainnya. Penyegelan dilakukan di lokasi perusahaan yang berada di Jalan Medan-Binjai, Km 13.8, Simpang Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, pada Senin (11/8/2025).

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang diterjunkan untuk melaksanakan penyegelan tersebut. Tindakan tegas ini diambil karena PT MCK, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT. Bharata Beton, ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Penyegelan ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS. Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang No.7 Tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum atas Perubahan Perda Deliserdang No.1 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Proses penyegelan berlangsung dengan lancar dan disepakati oleh pihak perusahaan dan dinas terkait. Kesepakatan ini dibuktikan dengan penandatanganan berita acara penyegelan.

“Kami terpaksa melakukan tindakan (penyegelan) karena sudah menyurati tiga kali berturut-turut, tapi tidak ada tanggapan,” tegas Wabup Lom Lom Suwondo saat memimpin Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pemkab Deliserdang.

Wabup Lom Lom Suwondo berharap bahwa setelah penyegelan ini, pihak perusahaan akan segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Sebelum melakukan penyegelan, Wabup Lom Lom Suwondo bersama tim juga mengunjungi dua perusahaan lainnya, yaitu PT Sari Kebun Alam di Jalan Pantai Rantam, No.88, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, dan PT Ocean Centra Furnindo di Dusun I-B, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal.

PT Sari Kebun Alam merupakan perusahaan yang memproduksi berbagai jenis minuman ringan, sedangkan PT Ocean Centra Furnindo bergerak di bidang manufaktur furnitur, khususnya tempat tidur dan sofa.

Namun, berbeda dengan PT. Merapi Cipta Karya, Pemkab Deliserdang tidak melakukan penyegelan terhadap kedua perusahaan ini. Sebaliknya, Pemkab memberikan asistensi (membantu atau mendampingi) pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun perizinan yang mungkin belum lengkap.

Pos terkait