Penyegelan Gedung Sekolah MTs Al Washliyah Menuai Kecaman

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP  (kiri) berjaga di depan pintu gerbang utama MTs Al Washliyah Patumbukan,  Senin (14/7), pasca penyegelan sekolah tersebut oleh Pemka  Deli Serdang yang berimbas ratusan pelajar tidak bisa belajar. Foto: ist

Petugas Satpol PP (kiri) berjaga di depan pintu gerbang utama MTs Al Washliyah Patumbukan, Senin (14/7), pasca penyegelan sekolah tersebut oleh Pemka Deli Serdang yang berimbas ratusan pelajar tidak bisa belajar. Foto: ist

Medan-Mediadekegasi:  Penyegelan gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah Patumbukan, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, menuai kecaman.

Gedung yang terletak di Dusun I, Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, itu disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan dan Satpol PP setempat, pada Minggu (13/7).

Penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker pengumuman di pagar pintu gerbang masuk ke areal madrasah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh Al Washliyah, Dr. Hardi Mulyono mengecam keras penyegelan gedung sekolah tempat belajar ratusan siswa MTs Al Washliyah tersebut.

“Ini bentuk kezaliman penguasa. Mereka menyegel gedung di atas tanah yang sah milik Al Washliyah. Kami punya legalitas. Kalau gedungnya milik Pemkab, tanahnya milik kami,”  katanya di Medan, Senin (14/7).

BACA JUGA:  PDI Perjuangan Bagikan 265 Paket Seragam Sekolah di Al Washliyah

Hardi  menjelaskan bahwa  izin penggunaan gedung diberikan oleh Pj Bupati Deli Serdang  semasa dijabat oleh Wiriya Alrahman, dalam bentuk pinjam-pakai.

Izin itu diberikan setelah gedung ditinggal oleh SMPN 2 Galang selama tiga bulan dan dibiarkan kosong dan Al Washliyah mengajukan permohonan menggunakan gedung itu untuk madrasah.

Namun, kata Hardi,  setelah kepemimpinan berganti ke Bupati Deli Serdang  Asri Luddin Tambunan, perjanjian pinjam-pakai tersebut dibatalkan sepihak.

Mantan Rektor UMN Al Washliyah itu menilai, Pemkab Deli Serdang telah bertindak arogan dan tidak konsisten dengan kesepakatan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, gedung dan bangunan yang selama ini dipergunakan sebagai tempat belajar mengajar di  MTs Al Washliyah Patumbukan tertuang dalam surat perjanjian bersama pinjam pakai antara  Pemkab Deli Serdang dengan Pengurus Daerah Al  Washliyah Deli Serdang.

BACA JUGA:  Pemilihan Kepala Lingkungan IV Menuai Protes

Surat perjanjian bersama tentang pinjam pakai gedung dan bangunan milik Pemkab Deli Serdang itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudy Hilmawan dan Ketua PD Al Washliyah Deli Serdang pada 24 Juni 2024.

Dalam salinan surat perjanjian itu disebutkan di antaranya bahwa PD Al Washliyah Deli Serdang selaku Pihak II wajib menyerahkan kembali gedung dan bangunan tersebut kepada Pemkab Deli Serdang (Pihak I) tanpa meminta ganti rugi apabila diperlukan Pemkab Deli Serdang. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru