Pelaksanaan Musrenbang RKPD yang salah satunya untuk membuka dan menampung aspirasi dan usulan pembangunan dari kelompok partisipatif maka untuk memenuhi hal tersebut telah berlangsung dengan dibukanya interaksi online sejak tanggal 7-13 april 2020 dengan memanfaatkan aplikasi online telegram dengan peserta antara lain yaitu kelompok-kelompok partisipatif, lembaga profesi, ormas keagamaan, kelompok perempuan dan anak, PMI kabupaten Deliserdang, PWI kabupaten Deliserdang, FKUB kabupaten Deliserdang, dewan pendidikan kabupaten Deliserdang, Kwarcab Pramuka Deliserdang, kelompok perempuan Hapsari Deliserdang, forum anak Deliserdang dan beberapa lagi yang lainnya.
Kelompok-kelompok ini sesungguhnya telah banyak bersinergi dan membantu Pemkab. Deliserdang dalam melakukan kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan dan pemberdayaan masyarakat di kabupaten Deliserdang.
Karena itu, katanya, patut untuk dilibatkan dalam perencanaan pembangunan Deliserdang tahun 2021, sekaligus juga untuk melengkapi daftar usulan yang telah diterima sebelumnya, dengan pendekatan bottom-up dengan musrenbang desa dan kecamatan, forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah pendekatan partisipatif melalui reses dan pokok pikiran DPRD, yang kesemuanya keduanya yang telah diinput ke dalam aplikasi e-planning, sehingga RKPD kabupaten Deliserdang sedapat mungkin merangkum usulan dan kehendak lapisan masyarakat kabupaten Deliserdang.
Tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Deliserdang adalah penyampaian arah kebijakan pembangunan Kabupaten Deliserdang tahun 2021, yang saat ini kita laksanakan dengan memanfaatkan aplikasi video konferensi.
Sekdis Bappeda Provinsi Sumut Yosi Sukmono ST membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan Kehadiran pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada acara musrenbang ini merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di kabupaten kota.
Namun demikian, pada kesempatan ini, saya mengucapkan apresiasi dan penghargaan atas terselenggaranya Musrenbang guna penyusunan RKPD Kabupaten Deli Serdang tahun 2021 sebagaimana amanat surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2552/SJ tanggal 23 Maret 2020 tentang pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2021. D|Des-20