Pemko Medan Berupaya Mendirikan Tempat Rehabilitasi Gratis

Selasa, 14 September 2021 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

“Kami berharap hukum yang besar dan seberat-beratnya dapat diberikan kepada para pengedar narkoba yang ada di wilayah Kota Medan,” ucap Bobby Nasution.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Juli 2021 di Perumahan Taman Setia Budi Indah 2, sekitar pukul 17:00 WIB Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang laki- laki umur 52 tahun di rumahnya.

Setelah dilakukan pengeledahan didapati narkotika jenis sabu seberat 800 gram dan 35 papan pil Happy five serta uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta. yang bersangkutan Tambah Riko akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

BACA JUGA:  5 Agustus 2025 Diprediksi Jadi Hari Terpendek, Ini Penyebabnya

“Selain itu pada tanggal 1 September Polrestabes Medan juga berhasil menindak dan mengamankan 2 tersangka di SPBU di kawasan Cemara dengan barang bukti 5 kotak heroin. Dari hasil pengembangan ditemukan 3 kotak heroin sehingga jumlah total 8 kotak dengan keseluruhan beratnya 3.1 kg. Barang tersebut didapatkan para tersangka dari Malaysia melalui Provinsi Aceh. Pasar peredaran para tersangka ini adalah Kota Medan,” Jelas Kapolrestabes.

Selanjutnya Kapolrestabes Medan menjelaskan kasus Narkotika yang berhasil diungkap adalah kasus yang melibatkan suami istri. Mereka berdua memproduksi narkotika dan psikotropika di rumahnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram ekstasi yang tidak laku mereka beli kemudian diproduksi kembali dengan campuran kopi kemasan sachet dan dijual di cafe atau tempat hiburan.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Belum Putuskan Maju Tidaknya di Pilgub Sumut 2024

“Tersangka perempuan selain membantu mengepak hasil produksi ekstasi juga mengantarkan barang haram tersebut. Sedangkan tersangka laki – laki mengantarkan hasil produksi ekstasi tersebut ke rumah pelanggan. Kedua tersangka juga membuat paket linting ganja. Selain itu mereka juga memanfaatkan aplikasi jual beli online. Mereka juga akan dikenakan pasal sama seperti tersangka narkotika yang lain,” ungkapnya. D|Med-82

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru