Pemprov Sumut Bentuk 5.700 Posbankum Untuk Perluas Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut. Foto: Miranda Siregar

Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut. Foto: Miranda Siregar

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut, Pemprov berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ).

Kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan di Sumut ini bertujuan untuk memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menyampaikan hal ini pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Temu Pers tersebut bertema ‘Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut’.

“Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini di setiap desa dan kelurahan di Sumut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Gubernur Bobby Nasution Terima Usulan Pembangunan dari Pemkab Nias untuk Tahun 2026

Aprilla menjelaskan bahwa untuk melaksanakan program PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut.

Pertama, melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan sudah terlaksana pada saat Musrenbang. Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut. Dari mekanisme kedua ini, salah satu contoh yang sudah dilaksanakan adalah di Binjai, dengan kasus pemukulan guru. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi di tingkat Polres.

Ketiga, melalui Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Masyarakat di Sumut dengan syarat adalah masyarakat miskin yang disertai surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dapat meminta bantuan hukum melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum.

“Mekanisme keempat baru saja kita laksanakan yakni MoU dengan Kejati Sumut tentang Pidana Kerja Sosial yang ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama Pemkab dan Pemko. Untuk program Biro Hukum sudah kami tangani 22 organisasi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum. Dua bulan lalu masih 8 bantuan hukum,” katanya.

BACA JUGA:  1.037 ASN Pemprov Sumut Terlibat Judi Online, Bobby Nasution Beri Teguran Keras

Aprilla berharap program PHTC melalui Restorative Justice Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Surya dapat meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Dengan melakukan pendekatan keadilan restorative, masyarakat akan lebih merasa bahwa sistem hukum berpihak pada keseimbangan dan kemanusiaan.

Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik dan menekan praktik pungli.

Dengan adanya 5.700 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengaksesnya. Hal ini akan membantu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga Sumut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Medan Bongkar Pabrik Vape Narkoba Skala Rumahan di Deli Serdang, Satu Pelaku Diamankan
Janji Tinggal Janji, Hasil Investigasi RS Citra Medika Mengambang
Percepat Pelaksanaan BKP 2026, Pj Sekdaprov Sumut: Daerah yang Cepat Berpeluang Dapat Bantuan Tahap II
TP PKK Sumut Monitoring Program di Karo: Pastikan 10 Pokok Program dan Aku Hatinya PKK Berjalan Tepat Sasaran
Kahiyang Ayu Apresiasi Program AKU HATINYA PKK Kota Tebingtinggi, Dorong Ketahanan Pangan dan Lingkungan Sehat
Sumatera Utara Ditunjuk Jadi Tuan Rumah IMT-GT 2026: Peluang Emas Dorong Ekonomi dan Daya Saing Regional
PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra dan Golkar Membela
Seleksi Komisioner KI Sumut 2026–2030: Gubernur Bobby Minta Objektif, 40 Peserta Bersaing Rebut 15 Kursi ke Tahap Berikutnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:18 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Pabrik Vape Narkoba Skala Rumahan di Deli Serdang, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:35 WIB

Janji Tinggal Janji, Hasil Investigasi RS Citra Medika Mengambang

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:46 WIB

Percepat Pelaksanaan BKP 2026, Pj Sekdaprov Sumut: Daerah yang Cepat Berpeluang Dapat Bantuan Tahap II

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:32 WIB

TP PKK Sumut Monitoring Program di Karo: Pastikan 10 Pokok Program dan Aku Hatinya PKK Berjalan Tepat Sasaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kahiyang Ayu Apresiasi Program AKU HATINYA PKK Kota Tebingtinggi, Dorong Ketahanan Pangan dan Lingkungan Sehat

Berita Terbaru