Pemprov Sumut Bentuk 5.700 Posbankum Untuk Perluas Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Selasa, 18 November 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut. Foto: Miranda Siregar

Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut. Foto: Miranda Siregar

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut, Pemprov berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ).

Kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan di Sumut ini bertujuan untuk memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menyampaikan hal ini pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Temu Pers tersebut bertema ‘Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut’.

“Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini di setiap desa dan kelurahan di Sumut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Inflasi Sumatera Utara Terkendali, Pemprov Tetapkan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah 2025-2027

Aprilla menjelaskan bahwa untuk melaksanakan program PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut.

Pertama, melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan sudah terlaksana pada saat Musrenbang. Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut. Dari mekanisme kedua ini, salah satu contoh yang sudah dilaksanakan adalah di Binjai, dengan kasus pemukulan guru. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi di tingkat Polres.

Ketiga, melalui Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Masyarakat di Sumut dengan syarat adalah masyarakat miskin yang disertai surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dapat meminta bantuan hukum melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum.

“Mekanisme keempat baru saja kita laksanakan yakni MoU dengan Kejati Sumut tentang Pidana Kerja Sosial yang ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama Pemkab dan Pemko. Untuk program Biro Hukum sudah kami tangani 22 organisasi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum. Dua bulan lalu masih 8 bantuan hukum,” katanya.

BACA JUGA:  Korupsi di Bank Sumut: Analis Kredit Diduga Mark-up Agunan Hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Aprilla berharap program PHTC melalui Restorative Justice Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Surya dapat meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Dengan melakukan pendekatan keadilan restorative, masyarakat akan lebih merasa bahwa sistem hukum berpihak pada keseimbangan dan kemanusiaan.

Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik dan menekan praktik pungli.

Dengan adanya 5.700 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengaksesnya. Hal ini akan membantu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga Sumut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tegaskan Gedung Baru Tahap I Selesai 100 Persen, Usulan Tahap II Masih Menunggu Keputusan Kejagung
PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar Selama Satu Bulan
Bobby Nasution: Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Tapi Harus Berbasis Kinerja
Bobby Nasution Minta OJK Sumut Dorong Ekonomi Syariah & Kebutuhan Daerah Sesuai Karakteristik
Ombudsman RI Desak BPN Sumut Percepat Penyelesaian Laporan Pertanahan Masyarakat
Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut, Gantikan Brigjen Sonny Irawan
Diskominfo Sumut Gelar Coaching Clinic SP4N Lapor, Kecepatan Respons Aduan Jadi Fokus Utama Perbaikan
Realisasi PAD Sumut Tembus 50 Persen Lebih Awal, Capai Rp3,5 Triliun Hingga Akhir Juli 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Kejati Sumut Tegaskan Gedung Baru Tahap I Selesai 100 Persen, Usulan Tahap II Masih Menunggu Keputusan Kejagung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:57 WIB

PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar Selama Satu Bulan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Bobby Nasution: Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Tapi Harus Berbasis Kinerja

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bobby Nasution Minta OJK Sumut Dorong Ekonomi Syariah & Kebutuhan Daerah Sesuai Karakteristik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Ombudsman RI Desak BPN Sumut Percepat Penyelesaian Laporan Pertanahan Masyarakat

Berita Terbaru