Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut, Pemprov berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ).
Kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan di Sumut ini bertujuan untuk memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menyampaikan hal ini pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Temu Pers tersebut bertema ‘Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini di setiap desa dan kelurahan di Sumut,” ucapnya.
Aprilla menjelaskan bahwa untuk melaksanakan program PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut.
Pertama, melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan sudah terlaksana pada saat Musrenbang. Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut. Dari mekanisme kedua ini, salah satu contoh yang sudah dilaksanakan adalah di Binjai, dengan kasus pemukulan guru. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi di tingkat Polres.
Ketiga, melalui Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Masyarakat di Sumut dengan syarat adalah masyarakat miskin yang disertai surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dapat meminta bantuan hukum melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum.
“Mekanisme keempat baru saja kita laksanakan yakni MoU dengan Kejati Sumut tentang Pidana Kerja Sosial yang ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama Pemkab dan Pemko. Untuk program Biro Hukum sudah kami tangani 22 organisasi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum. Dua bulan lalu masih 8 bantuan hukum,” katanya.
Aprilla berharap program PHTC melalui Restorative Justice Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Surya dapat meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Dengan melakukan pendekatan keadilan restorative, masyarakat akan lebih merasa bahwa sistem hukum berpihak pada keseimbangan dan kemanusiaan.
Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik dan menekan praktik pungli.
Dengan adanya 5.700 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengaksesnya. Hal ini akan membantu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga Sumut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












