Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menegaskan bahwa penetapan status hukum tersangka kepada Gus Yaqut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KPK Justifikasi Penetapan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh proses formil maupun materiil telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam diskresi pembagian kuota haji, yang seharusnya mengikuti aturan maksimal 8% untuk haji khusus.
“Kami yakinkan seluruh proses formil maupun materiil sudah dilakukan sesuai prosedur,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026). “Namun kalau kita melihat secara utuh, diskresi yang dilakukan menyimpang dari aturan maksimal 8% untuk haji khusus,” sambungnya.
Selain itu, Budi juga menyebut adanya dugaan aliran dana ke oknum Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji tersebut. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan secara keseluruhan dari kebijakan hingga adanya dugaan aliran uang.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, yang menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini tidak jelas angkanya, Budi menjelaskan bahwa dalam beberapa perkara, KPK menetapkan tersangka secara paralel dengan perhitungan kerugian negara.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengacara-gus-yaqut-penetapan-tersangka-prematur/
Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kasus ini masuk dalam lingkup keuangan negara dan saat ini masih terus melakukan penghitungan kerugian negara.
“Dalam beberapa perkara KPK lainnya, kami menetapkan tersangka secara paralel dengan penghitungan kerugian negara. BPK sudah mengonfirmasi bahwa ini masuk lingkup keuangan negara dan saat ini masih terus melakukan penghitungan,” tuturnya.









