Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan suap yang diberikan kepada majelis hakim agar terdakwa korporasi dalam perkara tersebut mendapatkan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menilai tiga hakim yang menangani perkara tersebut diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto sebagai ketua majelis hakim serta dua hakim anggota yakni Agam Syarif dan Alih Muhtarom.
Selain para hakim, penyidik juga menyeret sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan mantan Ketua PN Jakarta Selatan serta Wahyu Gunawan yang pernah menjabat sebagai Panitera Muda di PN Jakarta Pusat.
Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana suap yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar. Dana tersebut diduga diberikan untuk memastikan putusan lepas bagi para terdakwa korporasi dalam perkara CPO tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








