Medan-Mediadelegasi: Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung telah menangkap RS (41) pelaku pembacokan terhadap tiga anak tetangganya di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (10/12).
Keterangan yang dihimpun mediadelegasi.id, pelaku penikaman tiga bocah di Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas tersebut terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun,” katanya.
Jama mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan oleh pelaku, melainkan spontan karena kesal diejek oleh korban.
Meski begitu, penyidik masih mendalami hal tersebut.