Medan-Mediadelegasi: Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung telah menangkap RS (41) pelaku pembacokan terhadap tiga anak tetangganya di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (10/12).
Keterangan yang dihimpun mediadelegasi.id, pelaku penikaman tiga bocah di Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas tersebut terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun,” katanya.
Jama mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan oleh pelaku, melainkan spontan karena kesal diejek oleh korban.
Meski begitu, penyidik masih mendalami hal tersebut.
“Tidak (direncanakan), spontan, tapi kita akan pendalaman lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, RS seusai diamankan dari lokasi kejadian dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka RS di hadapan polisi mengaku tidak menyesali perbuatannya sudah membacok ketiga korban tersebut.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menyebutkan peristiwa mengenaskan ini karena pelaku merasa sakit hati sering diejek ketiga korban.
“Dengan menggunakan pisau pelaku langsung membacok ketiga korban,” sebutnya.
Pelaku diduga mengalami gangguan mental karena ditinggal istri dan anaknya. D|Red