Penyidik Bareskrim Polri Persilakan Ferdinan Hutahaean Ajukan Prapid

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Bareskrim Polri silahkan saja Ferdinand Hutahaean Prapid.(ist)

Penyidik Bareskrim Polri silahkan saja Ferdinand Hutahaean Prapid.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Bareskrim Polri mempersilakan mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, jika ingin mengajukan gugatan Praperadilan mengenai status tersangkanya.

Ferdinand sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri.

“Itu semua hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/01/2022).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri membeberkan alasan di balik penetapan tersangka dan penahanan, yang dilakukan penyidik terhadap Ferdinand Hutahaean.

Alasan pertama karena dikhawatirkan Ferdinand akan melarikan diri. Kemudian, penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

“Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di atas dari 5 tahun,” terangnya.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

BACA JUGA:  Gubernur Bobby Nasution Komitmen Percepat Pemberantasan TBC di Sumut

Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (FH) terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Namun Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran.

“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri

Sementara itu, Bareskrim telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang terkait kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Mereka terdiri atas 17 saksi dan 21 saksi ahli. B

BACA JUGA:  Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo, Buktikan Nadiem Makarim Tidak Bersalah dalam 10 Menit

“Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH,” kata Ramadhan.

Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB, Senin (10/1/2022). Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara. Saat ini Ferdinand telah resmi ditahan Bareskrim di rumah tahanan (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri hingga 20 hari ke depan.

“Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari. (Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” pungkasnya.(D|Red-berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru