Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PT. BTN Jalan Pemuda Medan

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PT. BTN Jalan Pemuda Medan
Penyidik Kejati Sumut saat lakukan penggeledahan kanyor BTN Cabang Medan

Terkait dengan perkara ini, lanjut Sumanggar masih dalam penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Karena, tim juga masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP, untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Mantan Kasi Pidum Binjai ini menegaskan, kasus ini berawal dari kredit macet Rp17 miliar dari permohonan kredit Rp39,5 miliar, untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia.

Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit, karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp39,5 M secara bertahap, karena pembangunan rumah itu bertahap,” tandasnya.

D|red-12

Pos terkait