Penyuluhan Hukum di SMA N 4 Medan, Jangan Terpancing Untuk Menyebar Berita Hoax

Selasa, 9 Maret 2021 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Penkum Kejati Sumut menggelar acara Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 4 Jalan Gelas Medan, Selasa (9/3/2021) di salah satu ruang kelas dan diikuti 20 orang siswa.

Pembatasan peserta ini seperti disampaikan Kasi Penkum Sumanggar Siagian untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kegiatan penyuluhan hukum tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.

Sumanggar Siagian menyampaikan kepada 20 orang peserta didik yang mengikuti acara penyuluhan hukum, dengan program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 4 Medan. Tujuan untuk lebih mengenalkan apa itu Kejaksaan dan apa tugas pokok dan fungsi jaksa, dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Secara khusus saya mengingatkan kepada siswa dan siswi yang ikut agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tegasnya.

Kepala Sekolah SMA N 4 Medan, Ramly, M. Pd dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang setiap tahun memberikan kesempatan kepada sekolah SMA N 4 untuk mendapat program Jaksa Masuk Sekolah.

BACA JUGA:  Joharis Lubis Dukung Walikota Medan Evaluasi Kadis tidak Mampu Beri Pelayanan Terbaik

“Kepada siswa yang mengikuti penyuluhan ini kiranya dapat menyerap ilmu dan pengetahuan terutama terkait penegakan hukum. Apa yang kita peroleh hari ini kiranya menjadi bekal kita di kemudian hari, ” kata Ramly.

Sementara pemateri Juliana PC Sinaga, SH, CN, M. Hum menyampaikan topik tentang hoax dan UU ITE yang bisa menjerat siapa saja jika melanggat. Secara khusus Juliana menyampaikan apa itu hoax dan apa hukumannya jika seseorang terbukti jadi penyebar hoax atau berita bohong.

Dalam penyampaian informasi terkait hoax, Juliana mengingatkan agar siswa jangan mudah terpancing saat menerima berita atau informasi yang kebenarannya masih diragukan. Ada baiknya disikapi terlebih dahulu berita bohong tersebut agar tidak menjadi jerat dan bumerang bagi diri kita sendiri yang akhirnya menyeret kita terkena hukuman.

“Berita hoax paling populer saat ini adalah terkait vaksinasi Covid-19. Jangan terlalu cepat percaya dengan berita bohong. Pastikan berita terkait vaksinasi yang benar dari sumbernya dan ada baiknya saring dulu informasi tersebut baru di sharing,” kata Juliana.

BACA JUGA:  Optimalisasi Pajak Daerah, Pemprov Sumut Teken PKS dengan DJP dan DJPK Kemenkeu RI

Interaksi antara pemateri dengan siswa dalam mengulas topik tentang berita hoax semakin hangat ketika beberapa siswa mengajukan beberapa pertanyaan dan menyampaikan pendapatnya tentang apa alasan orang menyebarkan berita hoax. Kadang-kadang si penyebar hoax tidak sadar kalau berita hoax yang disebarkan bisa menjerumuskan diri kita sendiri karena melanggar UU ITE dan merugikan orang lain.

“Ketika seseorang menyebarkan berita bohong, gambar asusila, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan maka akan dijerat dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Ketika memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, ” tandasnya.

Setelah kegiatan penyuluhan hukum, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer serta diakhiri dengan foto bersama.D|Mdn-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB