Perdebatan Hukum: Uji Materi Hak Imunitas Jaksa di MK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Dua advokat, Harmoko dan Juanda, mengajukan uji materi terhadap pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur bahwa penangkapan, penahanan, dan proses hukum lainnya terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Gugatan ini memicu perdebatan sengit terkait hak imunitas bagi jaksa.

Pemohon berpendapat pasal tersebut memberikan hak imunitas yang berlebihan kepada jaksa, menciptakan ketidakadilan hukum, dan memberikan perlakuan istimewa dibandingkan dengan penegak hukum lain seperti polisi dan hakim. Mereka juga mempertanyakan kekurangan spesifikasi mengenai jenis dan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa. Mereka mencontohkan hak imunitas advokat yang diatur dalam UU Advokat dan Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, yang tetap mengharuskan advokat untuk bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:  Panglima TNI Didesak Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon gugatan tersebut dengan mempertanyakan argumen pemohon mengenai kewenangan berlebihan yang dimiliki jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan pentingnya memahami kewenangan yang telah diatur jelas dalam UU Kejaksaan sebelum mengajukan gugatan.

Harli Siregar juga mengajak masyarakat dan media untuk bersikap kritis dan mencermati tindakan Kejagung. Ia menekankan bahwa Kejagung senantiasa berupaya melindungi kepentingan masyarakat dan menempatkan jaksa sesuai dengan ranahnya.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menghormati berbagai pandangan dan pendapat masyarakat, namun tetap berpegang pada prinsip hukum dan kewenangan yang telah ditetapkan. Mereka meminta agar masyarakat dan media juga turut kritis dalam menilai apakah tindakan Kejagung telah melebihi kewenangan yang diberikan.

BACA JUGA:  DPR Sahkan APBN 2026, Defisit Anggaran Capai Rp689,15 Triliun

Gugatan ini, bernomor 67/PUU-XXIII/2025, mengungkap perbedaan pandangan mengenai keseimbangan antara hak imunitas dan tanggung jawab para jaksa dalam menegakkan hukum. Perdebatan ini menunjukkan perlunya kajian lebih mendalam terhadap aturan hukum yang mengatur kewenangan dan perlindungan bagi penegak hukum di Indonesia.

Kesimpulannya, perdebatan ini menunjukkan tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan bagi penegak hukum dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Putusan MK nantinya akan memberikan kejelasan hukum dan menjadi preseden penting dalam sistem peradilan Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru