Perkebunan PT Smart Diminta Bayar Bonus Karyawan

Perkebunan PT Smart Diminta Bayar Bonus Karyawan
Puluhan karyawan mengatas namakan Geranad Laut dan FSPMI menggelar unjukrasa didepan gedung DPRD Labuhanbatu Utara. Foto: D|Ist

Kemudian karyawan yang telah putus hubungan kerja karena pensiun normal atau meninggal dunia pada saat penerimaan bonus, tetap mempunyai hak dengan masa kerja. Selanjutnya pekerja yang telah bekerja secara terus- menurus selama dua belas bulan pada tahun produksi juga harus mendapatkan bonus.

“Demi terciptanya rasa aman dan nyaman dalam bekerja serta berkeadilan tanpa ada perlakuan diskriminasi dalam bentuk apapun yang bermuara kepada kesewang- wenangan di bumi indonesia ini, kami gerakan Nasional Anti Diskriminasi Labuhanbatu Utara (Geranad Laut) dan Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) meminta kepada DPRD Labura agar menindaklanjuti persoalan ini,” kata Iksan.

Usai menggelar orasi, massa pendemo dipersilahkan masuk ke dalam gedung DPRD dan disambut Wakil Ketua DPRD H Yusrial Suprianto Pasaribu didampingi anggota DPRD Komisi B Syahrul Siagian. Dalam pertemuan itu, disepakati pihak DPRD akan mengundang pimpinan perusahaan tersebut dan untuk duduk bersama pihak karyawan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. D|Red

Pos terkait