Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi di kilang minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi terkait kasus tersebut.
“Tim penyidik sudah melakukan beberapa keterangan terhadap beberapa saksi, hampir 60 orang lebih,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Kejagung Periksa Saksi Yang Pernah Bekerja di Petral
Anang mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, serta sejumlah orang yang pernah bekerja di Petral. Namun, ia tidak dapat memberikan rincian mengenai identitas para saksi tersebut.
“Tidak bisa saya sebutkan, yang jelas cukup banyak, tinggal kita tunggu nanti seperti apa tindak lanjutnya setelah hasil pemeriksaan dengan Pak Sudirman Said itu,” tuturnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/panen-raya-di-karo-wagub-janji-dukung-petani/
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga masih berupaya untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi dalam kasus ini. Dalam proses penghitungan kerugian negara, penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita tidak tahu pasti, ini data-data ini sedang dilakukan penghitungan juga oleh tim BPKP, tapi berapa nilai kerugian tidak tahu pasti, nanti tunggu hasil audit. Tapi yang jelas cukup besar potensinya,” kata Anang.
Sebelumnya, Sudirman Said telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak Petral pada Senin (19/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Sudirman Said menceritakan mengenai berbagai hambatan yang ia hadapi dalam upaya memberantas mafia migas, baik saat bertugas di Pertamina maupun ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.






