Jakarta-Mediadelegasi: Pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyatakan tidak memahami tata kelola pemerintahan usai terjaring operasi tangkap tangan, pada hari Selasa (3/3/2026) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pengakuan Fadia Tuai Sindiran dari Sejumlah Pejabat
Sejumlah pejabat hingga anggota legislatif mempertanyakan pernyataan pengakuan tersebut. Mereka menilai alasan tidak memahami tata kelola pemerintahan sulit diterima dari seorang kepala daerah yang telah memegang jabatan publik.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai seorang kepala daerah seharusnya memahami dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut jabatan kepala daerah bukan sekadar posisi politik, melainkan tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan dan anggaran publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bima Arya, jika benar seorang kepala daerah tidak memahami sistem pemerintahan, maka seharusnya yang bersangkutan berinisiatif untuk belajar. Banyak pihak yang bisa dimintai penjelasan, mulai dari akademisi hingga birokrat senior.
Ia bahkan menilai kemungkinan lain bahwa seseorang justru memahami sistem tersebut namun mencoba memanfaatkannya. “Bisa jadi juga justru karena paham, lalu mengakali sistem,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Bima menegaskan pemerintah pusat sebenarnya telah menyediakan berbagai program pembekalan bagi kepala daerah. Program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kepemimpinan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dokter-richard-lee-ditahan-polda-metro-jaya/
Ia juga mengingatkan bahwa menjadi kepala daerah adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, setiap kepala daerah dituntut memiliki visi pembangunan yang jelas serta memahami cara mewujudkannya.
Kritik serupa disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan. Ia menilai kepala daerah memiliki banyak tempat untuk berkonsultasi jika mengalami kesulitan memahami aspek pemerintahan.
Menurut Ahmad, kepala daerah dapat meminta penjelasan kepada kementerian maupun lembaga negara yang memiliki kewenangan pembinaan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain itu, kepala daerah juga didukung oleh perangkat birokrasi daerah yang berpengalaman. Aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah seharusnya dapat membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa dalih tidak memahami hukum tidak dapat dijadikan alasan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dalam prinsip hukum dikenal asas bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Ahmad menilai prinsip tersebut semakin berlaku bagi seorang pejabat publik seperti kepala daerah. Oleh karena itu, kepala daerah wajib memahami hukum serta tata kelola pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya.
Sementara itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai kasus ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses rekrutmen politik oleh partai politik.
Menurutnya, partai politik seharusnya menjalankan fungsi kaderisasi dan seleksi calon pemimpin secara serius. Kandidat kepala daerah tidak seharusnya dipilih hanya berdasarkan popularitas atau elektabilitas.
Ia menilai kepala daerah merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggaran dan kebijakan daerah. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan menjadi syarat penting.
Kasus yang menjerat Fadia juga dinilai menjadi peringatan bagi partai politik untuk memperbaiki sistem seleksi kandidat. Tanpa perbaikan dalam proses kaderisasi, demokrasi elektoral berisiko terus melahirkan pemimpin yang tidak siap menjalankan pemerintahan secara profesional. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












