PN Lubukpakam Sidangkan Kasus Antigen Bekas Bandara Kualanamu

PN Lubukpakam Sidangkan Kasus Antigen Bekas Bandara Kualanamu
Foto:D|Ist

Lubukpakam-Mediadelegasi: Didakwa menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu untuk mengetahui adanya Covid-19 di dalam tubuh seseorang, sebagai salah satu syarat penerbangan di masa Pandemi, 5 terdakwa disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam secara virtual, Rabu (15/9).

Sidang pemeriksaan perkara antigen bekas itu dipimpin majelis hakim oleh hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH yang juga Ketua PN Lubukpakam bersama hakim anggota, Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi, menggunakan layar monitor televisi kepada kelima terdakwa yang berada di Lapas Lubukpakam.

Kelima terdakwa adalah mantan manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I berinisial PM, 45, warga Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kotamadya Lubuklinggau. Kemudian 4 terdakwa lainnya berinisal Re, 21, warga Desa Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Pos terkait