Polda Metro: Ada 38 Tersangka Perusak di Demo DPR, Beda dengan Massa Damai

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan 38 orang yang diduga sebagai pelaku anarkisme di tengah aksi demonstrasi di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Para pelaku ini disebut sebagai massa lain yang tidak ada hubungannya dengan buruh atau mahasiswa, namun menyusup dan memicu kerusuhan.

“Kami juga pernah menyampaikan saat itu bahwa kami menyayangkan ada pihak lain yang datang ke gedung atau depan dan belakang gedung DPR-MPR RI tidak menyampaikan pendapat, tapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Menurut Kombes Ade Ary, massa yang ditangkap ini berbeda dengan massa buruh atau mahasiswa yang datang untuk menyampaikan tuntutan secara damai. Ia menekankan bahwa Polda Metro Jaya mengapresiasi massa demonstran yang tertib, seperti yang terjadi pada aksi tanggal 25 dan 28. Namun, ia menyayangkan kehadiran kelompok anarkis yang merusak jalannya unjuk rasa.

BACA JUGA:  Eks Dirut Pertamina Elia Massa Manik Diperiksa Kejagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ini diketahui melakukan berbagai tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan fasilitas publik. Ade Ary menyebutkan sejumlah tindakan kriminal yang dilakukan, seperti merusak fasilitas, melempari petugas dengan batu, merusak kendaraan, hingga membakar fasilitas umum.

Ade Ary merinci sejumlah tindakan yang dilakukan para pelaku. “Merusak, melempari petugas, kemudian merusak beberapa kendaraan, ada yang membakar, masuk ke dalam jalan tol, melempari masyarakat yang beraktivitas di jalan tol, hingga menutup jalan tol,” jelasnya.

Selain itu, para pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap sebuah mobil milik ASN yang sempat viral di media sosial. Aksi mereka tidak hanya berhenti di situ, melainkan juga merusak sejumlah fasilitas publik lainnya.

Selain melakukan perusakan, para pelaku juga diduga melempar bom molotov dan memukul petugas dengan bambu. Polisi juga menemukan bukti pembakaran sepeda motor di sekitar kawasan DPR dan pembakaran halte bus TransJakarta.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Selasa 29 Juli 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer

Dari hasil penyidikan, beberapa tersangka juga diduga kuat berperan sebagai provokator. Mereka menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak untuk melakukan tindakan anarkis. Ade Ary memastikan, para provokator ini juga sudah diamankan dan ditahan.

Salah satu tersangka yang sudah diamankan juga diduga sebagai pelaku pembakaran halte bus TransJakarta di depan sebuah mal berinisial F di Jalan Sudirman. Kasus ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengganggu layanan transportasi publik.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku anarkisme. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak suasana damai dan tertib saat menyampaikan aspirasi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru