Kini, pihak Polda Sumut buru pemilik kapal dan dua lainnya yang identitasnya telah diketahui, ketiganya berperan sebagai pemilik rumah penampungan, koordinator pekerjaan migran indonesia ilegal dan pemilik kapal. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Polda-polda lainnya yang menjadi tempat dimana mereka untuk memburu para perekrut pekerja migran indonesia tersebut.
Salah seorang pelaku dalam keterangannya di hadapan Kapolda Sumut menjawab, sebenarnya yang ada di kapal saat itu berjumlah 70 orang, bukan 86 orang, bahwa perjalanan dari perairan Asahan ke Pesisir Malaysia berkisar 14 jam dengan upah 6 juta rupiah.
Pelaku menyebutkan, jalur itu diketahuinya semenjak menjadi ABK. Pelaku sadar muatan kapal tersebut berlebih kapasitas, namun pelaku mengaku bingung untuk menurunkan penumpang atau melanjutkan perjalanan, akhirnya keputusan kapal jalan dan karam di tengah laut dan menyebabkan 2 orang meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Kapolda Sumut mengimbau kepada seluruh aparat penegak hukum untuk saling bekerjasama menuntaskan jaringan pekerja migran ilegal ini, sampai ke akar-akarnya.
“Aparat penegak hukum harus bekerjasama menuntaskan pekerja migran ilegal sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (D|Med-55)