Medan-Mediadelegasi: Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Dua kurir narkoba berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 255 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar.
Petugas kemudian melakukan penyisiran jalur Aceh-Medan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai.
Tim kemudian memantau mobil Daihatsu Terios putih yang dicurigai dan berhasil dihentikan pada Sabtu (8/11/2025). Hasil penggeledahan menunjukkan delapan karung besar berisi 255 bal ganja siap edar.
Dua kurir berinisial BZ (23) dan S (38) mengaku hanya ditugaskan mengantar ganja ke Medan. Keduanya mengakui tindakan itu dilakukan karena iming-iming bayaran besar.





