Jakarta-Mediadelegasi: Ahli hukum pidana, Muhammad Fatahillah Akbar, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Akbar menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) dapat dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti, terutama setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengenai keabsahan bukti yang diperoleh.
Perdebatan mengenai izin Dewas dalam proses penyadapan menjadi sorotan utama dalam persidangan. Febri Diansyah mempertanyakan kewajiban KPK untuk meminta izin Dewas, khususnya jika proses penyadapan dimulai sebelum berlakunya UU yang mewajibkan izin tersebut. Akbar menjelaskan bahwa meskipun kewajiban izin Dewas telah ada, pemberitahuan kepada Dewas tetap diperlukan untuk memastikan keabsahan proses penyadapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan kuasa hukum Hasto dengan menekankan bahwa semua penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan hati-hati dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM). KPK menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan merupakan dinamika yang wajar dan akan tertuang dalam kesimpulan JPU dan pleidoi kuasa hukum.
Lebih lanjut, KPK menyatakan keyakinan JPU untuk meyakinkan majelis hakim atas bukti-bukti yang sah dalam membuktikan terjadinya tindak pidana. KPK akan menggunakan strategi dan pendekatan khusus untuk memperkuat argumen mereka di pengadilan.
Persidangan ini menyoroti perbedaan interpretasi hukum terkait proses penyadapan dan penggunaan bukti dalam kasus korupsi. Perdebatan ini berpotensi berdampak besar pada proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan gugatan praperadilan oleh pihak terdakwa.
Polemik ini menunjukkan kompleksitas hukum yang terkait dengan penyadapan, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Putusan hakim nantinya akan memberikan preseden penting terkait prosedur penyadapan dan penggunaan bukti-bukti yang diperoleh oleh KPK.
Kesimpulannya, kasus ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan regulasi dan transparansi dalam proses penyadapan untuk menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan bagaimana perdebatan ini akan berdampak pada praktik penegakan hukum di Indonesia.iD|Red