Polemik Wacana ‘Satu Orang Satu Akun’ Medsos: Antara Keamanan dan Ancaman Demokrasi

Satu Orang Satu Akun Medsos, Antara Keamanan dan Ancaman Demokrasi. (Foto : Ist.)

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Membatasi kepemilikan akun medsos dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak fundamental ini, yang merupakan salah satu pilar utama dari negara demokrasi.

Menurut SAFEnet, alih-alih memberantas akun palsu dan buzzer, sistem verifikasi yang kaku justru berpotensi memblokir akun anonim yang sering digunakan oleh whistleblower atau korban kekerasan sebagai alat untuk melaporkan kejahatan atau mencari bantuan. Selain itu, para pelaku kejahatan siber juga tetap bisa menggunakan metode lain seperti Virtual Private Network (VPN) atau identitas fiktif untuk menyembunyikan diri.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, berpendapat bahwa akar masalahnya bukanlah pada jumlah akun, melainkan pada penegakan hukum. Larangan kepemilikan ganda bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi buzzer atau penyebaran konten negatif.

Bacaan Lainnya

Adinda menyoroti tantangan besar dalam hal pengawasan dan perlindungan data pribadi. Menurutnya, selama masalah perlindungan data pribadi dan data publik masih bermasalah—bahkan data pemerintah pun pernah bocor—maka wacana pembatasan akun ini tidak relevan dan tidak mendesak.

Ia menilai bahwa DPR dan pemerintah seharusnya fokus pada masalah-masalah krusial yang lebih nyata, seperti korupsi, nepotisme, rangkap jabatan, dan pengebirian kebebasan berekspresi. Intervensi negara yang terlalu dalam ke ranah privat warga negara dinilai justru menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam menangani masalah-masalah yang lebih substansial.

Adinda menekankan bahwa solusi yang lebih tepat adalah meningkatkan literasi digital masyarakat. Alih-alih melarang, pemerintah dan aparat hukum seharusnya menggalakkan edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan kesadaran yang tinggi, masyarakat dapat mengontrol informasi yang mereka konsumsi dan sebarkan secara mandiri.

Secara singkat, banyak pihak berpendapat bahwa pelarangan satu orang satu akun adalah bukan cara yang efektif untuk menyelesaikan persoalan di media sosial. Intervensi negara yang berlebihan justru berpotensi melanggar kebebasan individu dan mengancam fondasi demokrasi. Masalah fundamentalnya adalah penegakan hukum yang lemah dan rendahnya literasi digital, bukan jumlah akun yang dimiliki oleh warga negara.

Wacana ini menjadi cerminan dari ketegangan antara keinginan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan teratur versus kewajiban untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dalam berekspresi. Debat ini kemungkinan akan terus berlanjut, mengingatkan semua pihak akan kompleksitas dalam mengatur dunia digital tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi yang telah dianut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait