Polisi Bakar Ratusan Mesin Judi Hasil Sitaan dari Desa Namorube Julu

Polisi Bakar 209 Mesin Judi Hasil Sitaan dari Desa Namorube Julu
Ratusan mesin judi konvensional dimusnahkan di halaman Mapolda Sumut, di Medan, Senin (23/12). Foto: ist

“Sejak Januari 2024, Polda Sumut telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Sementara itu, dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka,” katanya.

Mengenai penindakan di Namorube Julu, lanjut dia, operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Tim gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Kamis sore hingga malam hari.

Bacaan Lainnya

Dari hasil operasi, diamankan 17 unit mesin tembak ikan, 240 unit mesin jackpot/dindong, sekitar 1.000 koin jackpot, serta uang tunai.

Sebanyak 48 mesin judi disimpan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sumaryono mengatakan sepanjang Desember sebanyak 503 perkara dan 685 yang ditetapkan tersangka.

“Ini yang terbesar di wilayah Indonesia. Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi dampak negatif pada perjudian tersebut,” ucap dia. D/Red

Pos terkait