Polisi Bakar Ratusan Mesin Judi Hasil Sitaan dari Desa Namorube Julu

Senin, 23 Desember 2024 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan mesin judi konvensional dimusnahkan di halaman Mapolda Sumut, di Medan, Senin  (23/12).  Foto: ist

Ratusan mesin judi konvensional dimusnahkan di halaman Mapolda Sumut, di Medan, Senin (23/12). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I BB membakar barang bukti 209 mesin judi hasil sitaan tim gabungan TNI dan Polri saat melakukan. razia di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini.

 

“Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan melakukan pemusnahan 209 unit mesin perjudian, termasuk 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, ” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,  disela-sela kegiatan pemusnahan barang  bukti mesin judi,  di halaman Mapolda Sumut,  Medan, Senin (23/12).

Menurut dia, pemusnahan ratusan mesin judi tersebut sebagai komitmen Polda Sumut memberantas segala bentuk perjudian, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam operasi pemberantasan judi di Desa Namorambe Julu, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DA (20) dan AKD (44), yang bertindak sebagai kasir

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Grup Facebook "Fantasi Sedarah": 32 Ribu Member Terlibat Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak

Whisnu mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan judi baik konvensional maupun judi daring di wilayah hukum Sumut.

“Polisi tidak akan berhenti sebelum Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan perjudian konvensional.

“Sejak Januari 2024, Polda Sumut telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Sementara itu, dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka,” katanya.

BACA JUGA:  Bona Taon Punguan Turnip Apresiasi Sembilan Generasi Lolos CPNS

Mengenai penindakan di Namorube Julu, lanjut dia, operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Tim gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Kamis sore hingga malam hari.

Dari hasil operasi, diamankan 17 unit mesin tembak ikan, 240 unit mesin jackpot/dindong, sekitar 1.000 koin jackpot, serta uang tunai.

Sebanyak 48 mesin judi disimpan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sumaryono mengatakan sepanjang Desember sebanyak 503 perkara dan 685 yang ditetapkan tersangka.

“Ini yang terbesar di wilayah Indonesia. Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi dampak negatif pada perjudian tersebut,” ucap dia. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB