Deliserdang-Mediadelegasi: Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Selasa kemarin, berhasil menggagalkan peredaran ganja antarprovinsi, dengan mengamankan delapan bungkus narkotika golongan I, jenis ganja yang sudah dilakban.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH menerangkan, penangkapan tersebut di Jl Lintas Sumatera, Lubuk Pakam-Tebing tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam dengan tersangka berinisial MR, 19, warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Adapun kronologi penangkapan dan penggagalan ganja antarprovinsi yakni pada hari Selasa, 19 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi Ganja yang hendak melintas dari Jl Lintas Sumatera, Lubuk Pakam-Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.
Lebih lanjut, sekira pukul 11.35 WIB, Tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR, dari hasil interogasi Pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.