Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Antarprovinsi

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Antarprovinsi
Foto: D|Ist

Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan satu kotak kardus dan satu buah tas di dalamnya ditemukan delapan bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.

Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang tepatnya di gedung Sat Narkoba, Selasa (19/07), Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK mengatakan, tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja  dengan  jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, ujarnya. D|Med-55

Pos terkait