Polisi Sudah Tahu Identitas Kurir Paket Kepala Babi ke Tempo

Polisi Sudah Tahu Identitas Kurir Paket Kepala Babi ke Tempo
Kurir pengirim paket kepala babi ke kantor Redaksi Tempo. Foto: CCTV

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengetahui identitas kurir pembawa paket teror kepala babi yang merupakan sopir ojek online (ojol).

“Hari ini, salah satu saksi, yaitu sopir Gojek yang mengirim (paket berisi kepala babi), sedang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4).

 

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, pada 19 Maret 2025, Francisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco, menerima kiriman paket berisi kepala babi yang dipotong kedua telinganya.

Berdasarkan rekaman CCTV, paket yang dibungkus plastik hitam itu dikirim oleh kurir yang mengenakan helm Gojek, naik sepeda motor Beat warna putih.

 

Menurut Brigjen Djuhandhani, pemeriksaan driver ojol ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan.

Namun, polisi belum bisa menemukan siapa pengirim paket itu.

“Sopir Gojek-nya sudah kami periksa. Ternyata ini semacam terputus karena sopir tersebut mendapat kiriman dari sopir ojol Grab,” katanya seperti dilansir Mediadelegasi dari beberapa sumber.

Terkait asal objek teror tersebut, Djuhandhani belum bisa membeberkan lantaran masih dalam tahapan pemeriksaan saksi.

“Lagi diperiksa. Nanti kalau lebih jelas baru kami sampaikan,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa penyidik terus menyelidiki dengan memeriksa titik-titik CCTV serta memeriksa saksi-saksi.

Saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.

Proses pemeriksaan saksi ini sempat terhenti lantaran penyidik ikut serta dalam proses pengamanan Lebaran.

Namun, usai arus balik Lebaran, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan, salah satunya dengan memeriksa sopir ojol tersebut pada hari ini.

“Semoga ini juga bisa membuka tabir permasalahan ini. Sampai saat ini, masih proses penyelidikan dan kami terus melaksanakan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain kepala babi, Redaksi Tempo juga menerima teror dalam bentuk enam ekor tikus got yang sudah dipotong kepalanya.

Pos terkait