Asahan-Mediadelegasi : Polisi menangkap empat warga Aceh yang membawa sabu-sabu seberat 21 kilogram di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sabu-sabu itu dikemas dalam 21 bungkus Teh China. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Asahan, AKPB Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa keempat warga Aceh itu adalah MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20). Mereka diketahui berperan sebagai kurir narkoba lintas provinsi.
Keempatnya ditangkap lewat sebuah operasi yang dilakukan Polisi di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat ke personel Polres Asahan.
“Kita menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik Teh China dengan total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram,” kata Afdhal.
Afdhal menjelaskan bahwa para kurir mendapatkan imbalan beragam mulai Rp5 juta hingga Rp40 juta untuk setiap pengiriman. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman maksimal penjara seumur hidup menanti mereka. Afdhal menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.






