Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.
Yusri menuturkan kedua perusahaan ini sebenarnya mengetahui soal aturan dalam PPKM Darurat. Namun, perusahaan ingin tetap beroperasi.
“Dari hasil pemeriksaan mereka tahu adanya PPKM darurat ini, mereka akui kesalahan, arahnya bahwa perusahaan tetap mau berjalan,” ucap Yusri.
Disampaikan Yusri, Satgas Gakkum masih terus bergerak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang ada di wilayah Jakarta. Apalagi, kata Yusri, pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait perusahaan yang masih ngeyel menyuruh karyawannya untuk bekerja di kantor saat PPKM Darurat ini.
“Sudah banyak laporan warga yang melihat langsung perusahaan yang non esensial dan non kritikal yang masih buka, makanya laporan masyarakat ini yang kami perlukan untuk bisa membantu kami Satgas Gakkum untuk melakukan penindakan,” tuturnya.
D|Red-cnn