Dia pun menyesal dengan perbuatannya tersebut. “Barang haram yang diperoleh dalam kemasan teh cina itu dari Kota Tanjungbalai,” tandasnya.
“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” sebut Kombes Pol Riko Sunarko. D|Med-Ng