Polres Asahan Ungkap Kasus KDRT di Kisaran Timur, Suami Tega Seret, Tendang, dan Pukuli Istri Hingga Babak Belur

HJ tersangka kasus KDRT di Kisaran Timur diamankan di Polres Asahan, Senin (6/10/2025). Foto: Ist.

Pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku HJ akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Asahan dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, melengkapi berkas administrasi, dan melakukan gelar perkara. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Asahan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan,” tegas AKBP Revi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi perhatian publik di Asahan karena kembali menegaskan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di ranah domestik.

KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Polres Asahan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, dalam rumah tangga.

Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT, segera laporkan kepada pihak berwajib atau lembaga terkait untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait