Polres Asahan Ungkap Kasus KDRT di Kisaran Timur, Suami Tega Seret, Tendang, dan Pukuli Istri Hingga Babak Belur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HJ tersangka kasus KDRT di Kisaran Timur diamankan di Polres Asahan, Senin (6/10/2025). Foto: Ist.

HJ tersangka kasus KDRT di Kisaran Timur diamankan di Polres Asahan, Senin (6/10/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Asahan) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Senin (6/10/2025) dan langsung mendapat penanganan serius.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Anyer.

Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial N, melaporkan telah menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya, HJ (45), seorang wiraswasta asal Kisaran.

“Korban merasa keberatan atas tindakan kekerasan yang dialaminya dan langsung melapor ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Revi Nurvelani, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA:  FPMA Asahan Dukung Pemkab Atasi Pandemi Covid-19

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal dari adu mulut antara korban dan pelaku. Emosi memuncak hingga pelaku menyeret korban dari kamar menuju pintu depan rumah.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang, memijak, dan memukul korban berulang kali, menyebabkan bengkak di pelipis kiri dan memar di kaki kiri korban.

Setelah laporan diterima, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku HJ akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Asahan dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, melengkapi berkas administrasi, dan melakukan gelar perkara. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Lima Anggota DPRD Labura Ditahan Kasus Narkoba

“Polres Asahan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan,” tegas AKBP Revi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Asahan karena kembali menegaskan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di ranah domestik.

KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Polres Asahan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, dalam rumah tangga.

Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT, segera laporkan kepada pihak berwajib atau lembaga terkait untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik
Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana
Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat
300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB

300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Berita Terbaru