Polres Binjai Tangkap Pelaku Penipuan Klaim Asuransi

Hery Mulyadi alias HM (42) tersangka kasus dugaan penipuan klaim asuransi berhasil dibekuk Polres Binjai, Selasa (22/12).

Lalu 7 Maret 2020 tersangka HM membuat surat palsu tentang surat keterangan kematian dari Kepala Desa Tunggorono dan memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya Eva Susanti.

Selanjutnya 9 Maret 2020 tersangka mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotocopy KTP dan SIM C atas nama Evi Susanti.

Beserta foto copy KK dan surat keterangan kematian dan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah tersangka palsukan ke PT BNI Life Insurance yang beralamat di Centential Tower 9 Floor Jalan Gatot Subroto Kav.24-25 Jakarta dengan mengunakan jasa pengiriman Tiki.

Kemudian pada tanggal 30 Maret 2020 PT BNI Life Insurance sudah memberikan uang santunan kepada tersangka dengan jumlah Rp 90.000.000,- dengan cara transfer rekening bank BNI 0407147374, tersangka Hary Mulyadi. Selanjutnya 16 Desember 2020 pihak PT BNI Life Insurance membuat laporan ke Polres Binjai tentang pemalsuan surat dan penipuan karena mengetahui tersangka Hary Mulyadi belum meninggal dunia sehingga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka.D|Bnj-Red

Pos terkait