Deli Serdang-Mediadelegasi: Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus tiga dari empat pemuda, yang terlibat kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMP. Seorang lagi berinisial DS masih diburon petugas.
Pelaku tersebut masing-masing berinisial MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18).
Informasi dihimpun, ketiga pemuda tersebut terjerat kasus pencabulan terhadap pelajar berinisial IW (15) warga Dusun IX, Desa Limau Manis, Gang Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH dalam keterangan persnya, Senin (1/2/2021) membenarkan ketiga pelaku pencabulan diamankan dan seorang lagi diburon.
Menurut Muhammad Firdaus, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Rabu (21/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah tersangka MAZ. Korban diketahui telah di gilir keempat pria setelah ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang.
Begitu mendapat kabar dari teman korban yang mengatakan bahwa korban sedang berada disebuah rumah yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, orang tua korban langsung pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang.
Saat di rumah, korban mengatakan bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku Gea dan kawan-kawannya.
Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang sesuai LP / 32 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 26 Januari 2021.