Polres Toba Limpahkan Tahap II Tersangka JM dan Kawan-kawan pada Selasa

Polres Toba Limpahkan Tahap II Tersangka JM dan Kawan-kawan pada Selasa
Walapolres Toba Kompol Lamin. Foto: Trbn

Toba-Mediadelegasi: Wakil Kepala Kepolisian Resor (Walapolres) Toba Kompol Lamin mengatakan pelimpahan tahap II tersangka JM dan empat tersangka tindak pidana penganiayaan lainnya terhadap korban Marisi Manurung telah dilaksanakan pada 11 Juli 2023.

“Pelimpahan tahap II telah dilaksanakan hari ini,” katanya saat dikonfirmasi Mediadelegasi melalui sambungan telepon Selasa (11/7).

Ditambahkannya, para pelaku tidak ditahan saat dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, penyidik Polres Toba telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan korban perempuan lanjut usia (lansia) bernama Marisi Manurung (72) ke Kejari Balige, setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21.

“Sudah dilimpahkan berkaras perkaranya ke Kejaksaan (Kejari Balige),” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP. Sipahutar, baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 lalu telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh lima orang.

Pos terkait