Deli Serdang-Mediadelegasi: Polresta Deli Serdang saat ini menetapkan 4 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku komplotan geng motor perusak Cafee Pos 3 milik warga. Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH memberi penjelasan terkait Geng Motor yang meresahakan warga masyarakat Galang. Senin (30/05) sekira pukul 14.00 WIB di Aula terbuka Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deli Serdang dalam paparan yang disampaikan dihadapan para awak media terkait kronologis kejadian pengerusakan yang dilakukan geng motor GH.
“Kejadian yang terjadi Sabtu dini hari sekira pukul 23.30 WIB malam berawal dari adanya konflik antara geng motor GH, dan geng motor Z. Konflik kedua geng motor ini terjadi karena adanya laporan dari seorang dari geng motor GH melapor, kepada kelompoknya tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dari kelompok geng motor Z pada hari Minggu (22 – 05 – 2022),” ujar Irsan.
Selanjutnya, dari laporan tersebut geng motor GH berencana menyerang geng motor Z. Mereka berkumpul dari geng motor GH yang dari Galang, Pagar Merbau II, dan Beringin. Kemudian mereka berkonvoi mencari geng motor Z.
“Saat mereka berada di depan Pos Tiga Cafe milik Awaluddin Harahap (55) yang ada di Galang Kota, karena tidak menemukan geng motor Z, mereka kesal sehingga merusak Pos Tiga Cafe,” jelas Kapolresta Deli Serdang.
Selain merusak Pos Tiga Cafe, geng motor GH juga merusak kenderaan yang melintas.
“Mereka juga merusak kenderaan yang melintas dan melukai pengemudinya. Mereka melempar batu dan mengancungkan celurit,” sambungnya.
Personel Polsek Galang dan Polsek Pagar Merbau II bergerak cepat dan menangkap 9 anggota geng motor GH. Dari 9 yang ditangkap terdiri dari 8 dibawah umur dan 1 yang dewasa.
Mendengar ada 2 anggota geng motor GH ditangkap Personel polsek Galang, selanjutnya geng Motor GH kembali berkumpul, Minggu (29/05/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Patroli gabungan Polsek Galang dan Polsek Pagar Merbau II membubarkan konvoi.Dari pengembangan, kemudian ditambahkan ada 4 pelaku lagi yang menjadi DPO.
Para pelaku yang masih di bawah umur dikenakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Kapolres berpesan agar para orang tua memperhatikan anak-anaknya jangan sampai terlibat dengan geng motor yang melakukan tindak kejahatan.
“Personel Polresta Deliserdang tidak akan segan menindak siapa saja yang melakukan keonaran dan tindak pidana,” tutupnya.D|Med-55