“Tersangka mempertahankan diri dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban,” sebut AKBP Julianto P Sirait SIK.
Usai peristiwa pembunuhan itu, lanjut Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe Aceh selama dua bulan, dan bertani diladang familinya. Lalu lari ke Desa Mardinding Kabupaten Karo dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan, dengan pekerjaan mencari upah diladang warga.
Pada Jumat (23/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring, yang bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.D|Ds-red