Polri Buka Penerimaan Bintara Brimob 2026, Siapkan Generasi Bhayangkara Tangguh Hadapi Era Digital

Rekrutmen Polri resmi dibuka. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan pembukaan penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026. Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat sumber daya manusia di Korps Brimob, dengan menyiapkan personel muda yang tangguh, berkarakter Bhayangkara, dan siap menghadapi tantangan era digital menuju Police 4.0.

Pendidikan pembentukan Bintara Brimob akan menghasilkan lulusan dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Mereka dipersiapkan untuk memiliki kemampuan di bidang penindakan huru-hara, anti anarki, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kuota dan Lokasi Pendidikan

Polri menetapkan kuota didik sebanyak 2.000 orang dalam rekrutmen kali ini. Pendidikan pembentukan akan berlangsung di tiga lokasi, yakni Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Timur, SPN Polda Metro Jaya, dan SPN Polda Sulawesi Selatan. Masa pendidikan dijadwalkan berlangsung selama lima bulan, sesuai dengan kalender pendidikan dan pelatihan (Prodiklat) Polri Tahun Anggaran 2026.

Pendaftaran dan seleksi akan diselenggarakan di seluruh Polres dan Polda di Indonesia. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN), dengan sistem pengawasan berlapis dari pengawas internal dan eksternal.

Syarat Umum dan Khusus

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, seperti:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4. Berusia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri
5. Berpendidikan minimal SMA/sederajat
6. Sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik.

Untuk persyaratan khusus, peserta harus berjenis kelamin laki-laki, bukan anggota atau mantan anggota TNI/Polri maupun PNS. Lulusan minimal SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau setara nilai B (kecuali peserta dari Papua dan sekitarnya minimal 65,00). Sementara bagi lulusan D-IV atau S-1, IPK minimal yang disyaratkan adalah 2,75.

Usia maksimal peserta ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir, SMA/sederajat: 23 tahun, D-I s.d. D-III: 24 tahun, D-IV/S-1: 27 tahun, seluruhnya dihitung pada saat pembukaan pendidikan.

Selain itu, peserta tidak diperbolehkan bertato atau bertindik, kecuali karena alasan agama atau adat, serta belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

Tes Seleksi dan Penilaian

Proses seleksi terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi berbasis Computer Assisted Test (CAT), ujian akademik, hingga tes jasmani dan wawancara ideologi.

Pos terkait