“Kita ingatkan kepada masyarakat apabila membuka atau membersihkan lahan pertanian agar tidak dilakukan dengan cara membakar, karena ada sanksi hukum dan denda yang menanti,” ujar dia.
Selain itu, Herwin mengingatkan masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat setempat agar memberikan informasi apabila terjadi kebakaran maupun mengetahui pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Polsek Bangun Purba.
“Hal itu dilakukan agar apabila ada kebakaran lahan, maka bisa secepatnya dipadamkan atau dicegah agar tidak meluas,” kata Kapolsek. D|Med-55