Tanpa curiga korban meminjamkan sepedamotornya yang berplat BK 6596 AJO. Namun sejak kedua pelaku membawa sepedamotor korban, sepasang pelaku tersebut menghilang bagaikan ditelan bumi.
Kesal, keesokan harinya, Minggu (4/9/2021) korban yang mencari dan menemukan kedua pelaku sedang beristirahat di salah satu teras mesjid.
Kepada korban, pelaku mengatakan jika sepedamotor korban sudah digadaikan mereka kepada seseeorang warga di Bandar Setia, Tembung sebesar Rp 4 juta rupiah.
“Pasal dan ancaman hukum yang dipersangka kepada tersangka yakni tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara” terang Philip.(D|Red-08-rel)