Medan-Mediadelegasi: Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait, melaksanakan Operasi Yustisi terhadap pelanggaran rotokol resehatan Covid-19.
Operasi yang juga pembagian masker, Minggu (7/2/2021), dimulai pukul 10.00 wib hingga 11.30 Wib, di Jalan Megawati Simpang jalan AR. Hakim, Simpang jalan Medan Area Selatan, Simpang Jalan Ismailiyah (Depan kuburan), Jalan Halat Simpang Gedung Arca, dan berakhir Jalan Halat depan Indomaret Kel Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.
Dalam Kegiatan ini Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, Waka Polsek AKP Tri Eko, Kanit dan Panit dan Personil Polsek Medan Area, Babinsa Koramil 03 Medan Denai, Koramil 04 Medan Kota, Satpol PP Pemko Medan, Dishub Kota Medan serta 3 Pilar Kecamatan Medan Area.
Adapun bentuk kegiatan dalam penghimbauan penindakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, yakni memberikan arahan kepada warga di Wilayah Kecamatan Medan Area, selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas dari luar, dan kembali ke rumah masing-masing.
Lalu melakukan penindakkan dan melakukan penahanan KTP bagi yang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan ktivitas di luar rumah. Selanjutnya membagikan masker para pedagang, pembeli, pejalan kaki, pengendara roda 2 & 4, dan masyarakat sekitarnya.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH mengatakan, masih ditemui warga yang tidak memakai masker. Ini karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
adapun hasil Yang Di Jumpai Dalam Bentuk Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid – 19 Adalah Masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum.D|Mdn-Ummi






