Polsek Medan Area Tangkap Pria Penanam Ganja di Belakang Rumah

Polsek Medan Kota Tangkap Pria Penanam Ganja di Belakang Rumah
Tersangka dan barang bukti

Medan-Mediadelegasi: Seorang pria berinisial S warga Jalan Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Area, Selasa (25/5/2021).

Pria berusia 37 tahun ini ditangkap kepemilikan tanaman narkotika jenis ganja sebanyak 7 batang dengan perincian 170 cm , 2 batang, 145 cm, 3 batang dan 1 m : 2 batang.

Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH Map menyebutkan, pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib.

Bacaan Lainnya

“Awalnya petugas yang dipimpin Iptu Surya Prayitna SH mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumah pelaku,”kata Iptu Rianto.

Pos terkait