Medan-Mediadelegasi: Seorang pria berinisial S warga Jalan Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Area, Selasa (25/5/2021).
Pria berusia 37 tahun ini ditangkap kepemilikan tanaman narkotika jenis ganja sebanyak 7 batang dengan perincian 170 cm , 2 batang, 145 cm, 3 batang dan 1 m : 2 batang.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH Map menyebutkan, pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib.
“Awalnya petugas yang dipimpin Iptu Surya Prayitna SH mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumah pelaku,”kata Iptu Rianto.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja, yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti tanaman ganja telah diamankan di Mako Polsek Medan Area, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat
Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
D|Mdn.Neng






